Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang

Tugas Direktorat Pengelolaan Aset dan Lingkungan

  • Membantu membuat Perencanaan, baik yang bersifat teknis administrasi, maupun yang bersifat pengembangan, khususnya yang terkait dengan kegiatan pengembangan, pemeliharaan Tenaga Kerja Karyawan (administratif dan edukatif) dan pengadaan sarana dan prasarana guna mendukung proses belajar mengajar.
  • Membuat progress report setiap semester tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya bidang pengembangan, pemeliharaan tenaga kerja dan pengelolaan sarana dan prasarana.
  • Membantu Wakil Rektor II secara periodik melakukan koordinasi dengan para Dekan, Direktur unit membahas persoalan yang terkait dengan pengembangan, pemeliharaan tenaga kerja dan pengelolaan sarana dan prasarana. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja dilingkungan DPAL.

Wewenang Direktorat Pengelolaan Aset dan Lingkungan

  • Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan tugas-tugas administratif di lingkungan DPAL.
  • Berwenang untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala seksi dan staf karyawan di lingkungan Direktorat Pengelolaan Aset dan Lingkungan.
  • Berwewenang melakukan pengelolaan penggunaan ruang kuliah dan ruang publik di lingkungan Universitas.

Tanggung jawab Direktorat Pengelolaan Aset dan Lingkungan

  • Bertanggung jawab pada semua jenis kegiatan di lingkungan DPAL baik bersifat perencanaan maupun bersifat teknis.
  • Dalam melakukan tugas Direktur DPAL bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor II.